JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 11 Juli 2023.
Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Windy Evi
"Ya ahli pidana dari JPU, Dr Alfitra," kata penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang hari ini rencananya bergulir pada pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:INGAT! Ini 25 Jalan DKI Jakarta yang Terapkan Aturan Ganjil-Genap Hari Ini, Selasa 11 Juli 2023
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.