Puan Maharani Ketok Palu, DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU

Selasa 11-07-2023,16:10 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu sebagai tanda pengesahan UU Kesehatan melalui Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 tersebut.

Puan Maharani saat pengesahan UU didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juli 2023.

BACA JUGA:Undang-undang Kesehatan Disahkan DPR RI, 2 Fraksi Menolak

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?" kata Puan Maharani.

"Setuju," suara para anggota DPR yang hadir.

"Tok," bunyi palu sidang langsung diketok Puan Maharani.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui RUU Kesehatan disahkan menjadi UU Kesehatan. Fraksi-fraksi yang setuju yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Fraksi NasDem menerima pengesahan UU Kesehatan dengan catatan.

Sedakan fraksi yang menolak pengesahan UU Kesehatan ialah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Dari catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna telah ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI.

BACA JUGA:Tinjau Bandara Kertajati, Jokowi Senang Aktivitas Penerbangan Meningkat

Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.

Pembahasan RUU Kesehatan ini dimulai saat Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu.

Kategori :