JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang motivator terkenal bernama Mario Teguh dipolisikan dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp. 5 Miliar.
Kuasa Hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen mengatakan kliennya bernama Sunyoto Indra Prayitno.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Kamis 13 Juli 2023.
"Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar," tambahnya.
Dijelaskannya, kliennya mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare miliknya.
Namun sang motivator tidak menepati janjinya.
"Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah mengelontorkan uang sebesar itu," ungkapnya.
BACA JUGA:Sempat Dikira Mangkir, Mario Teguh Datangi Bareskrim Terkait Pemeriksaan Kasus Robot Trading Net89
Dijelaskannya selain Mario Teguh, istrinya yang bernama Linna Susanto ikut diseret dalam kasus tersebut.
Dimana, Istrinya diduga terlibat dalam perkara yang ada. Rencananya, pekan depan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan" ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut benar adanya pelaporan tersebut.
"Iya benar ada laporan tersebut," tuturnya.
Laporan polisi tersebut sudah teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 juni 2023. Mario dipolisikan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.