
Nantinya hak keuangan dan fasilitas dapat dihentikan apabila pejabat itu berhenti atau diberhentikan dari masa jabatannya, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Nantinya hak keuangan dan fasilitas dapat dihentikan apabila pejabat itu berhenti atau diberhentikan dari masa jabatannya, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.