JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan aturan soal pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat Badan Otorita IKN Nusantara.
Diketahui aturan tersebut sudah tertuang dalam Perpres Nomor 44/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya," tulis beleid tersebut, dikutip Disway.id pada Jumat, 14 Juli 2023.
BACA JUGA:Siapa Mau Pindah? 12 Tower Rusun di IKN Nusantara Sudah Siap Huni
Jokowi telah menandatangani beleid itu pada 12 Juli 2023, yang mana berisikan bahwa hak keuangan terdiri atas gaji pokok serta tunjangan berkaitan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Kelas jabatan akan menentukan nominal tunjangan kinerja yang bakal diberikan.
Berikut ini daftar tukin yang akan diterima bagi para pejabat negara sesuai kelasnya, tertulis di bawah yang paling besar:
- Kelas jabatan 17 atau sekretaris IKN (Rp 98.152.220).
BACA JUGA:Berhasil! Usulan Pembayaran 80% Tukin Kemenag Disetujui
- Kelas jabatan 16 atau Deputi IKN (Rp 82.814.888).
- Kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN (Rp 67.480.566).
- Kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Otorita IKN (Rp 62.672.646).
Selain itu ada juga peraturan terkait fasilitas bagi para pejabat IKN Nusantara, mulai dari fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di perundang-undangan.
BACA JUGA:Korupsi Kementerian ESDM Dibongkar KPK: Pembayaran Tukin Pegawai Libatkan Lebih Dari Satu Orang
Untuk hak keuangan dan fasilitas, akan diberikan kepada para pejabat negara sejak tanggal pelantikan mereka.