JAKARTA, DISWAY.ID - Aktor lawas Pierre Gurno belum lama ini terlibat dalam kasus penganiayaan di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Perkara tersebut membuat Pierre Gruno dilaporkan ke polisi dan langsung menjalani pemeriksaan.
Tak hanya itu, Pierre Gruno juga sudah secara resmi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut informasi selengkapnya.
Pierre Gurno Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan sebagai tersangka ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy.
"Hari ini Terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kompol Irwandhy kepada awak media pada Kamis, 13 Juli 2023.
BACA JUGA:Konser JKT48 di Semarang Makan Korban, 1 Orang Tewas, Polisi Dalami Kelebihan Kapasitas Penonton
"Dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai Tersangka. Terimakasih," sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, ada sejumlah alat bukti yang dikantongi polisi dalam menetapkan Pierre sebagai tersangka dan menahannya.
Pemukulan yang dilakukan Pierre Gruno tersebut membuat Giri D Budisetiawan diduga mengalami luka di bagian wajah.
Laporan dugaan pemukulan yang menyeret nama Pierre Gruno ini terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Pierre Gruno lantas dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
BACA JUGA:Elon Musk Ciptakan xAI, Bakal Jadi Pesaing Berat ChatGPT