JAKARTA, DISWAY.ID-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeli pesawat terbang bekas jenis Boeing 737-800 NG.
Pengadaan pesawat tersebut merupakan pengadaan barang mendesak yang dianggarkan Polri dalam tahun anggaran 2022.
Pesawat itu dibeli dengan harga keseluruhan Rp 997.689.408.250.
BACA JUGA:Alasan Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 737 800NG dari Irlandia
“Pesawat terbang Boeing 737-800 NG/P7301. Ini adalah pesawat dengan kondisi tidak baru atau bekas yang dibeli dari perusahaan yang berkedudukan di Dublin Irlandia, di mana posisi fisik pesawat tersebut berada di Ostrava, Republik Ceko,” ucap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Ramadhan pun menjelaskan spesifikasi pesawat pabrikan Boeing Company Amerika Serikat tersebut. Tahun pembuatan pesawat itu adalah 2019.
Ramadhan menjelaskan pesawat itu dibeli dan telah dimodifikasi sesuai kebutuhan Polri dengan mengubah tempat duduk serta melengkapi fasilitas kargo.
"Semula ekonomi 184 seat dimodifikasi menjadi 4 seat premium bisnis, 16 seat bisnis dan 114 seat ekonomi," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:TNI AU Resmi Terima Pesawat C-130 Super Hercules A-1340 dari Menhan Prabowo
Adapun umur pemakaian kurang dari 6.000 sickle. Sedangkan waktu terbang kurang dari 13 ribu jam.
Selain tempat duduk, modifikasi juga dilakukan untuk pengadaan boks khusus spesial kargo. Modifikasi dilakukan agar pesawat bisa membawa barang-barang berbahaya.
Sehingga, pesawat tersebut bisa digunakan untuk mengangkut pasukan yang membawa senjata. Seperti, senjata api laras panjang, amunisi, pelontar, dan peluru asap.
"Senjata ini dilengkapi dengan boks tempat senjata baik senjata laras panjang, laras pendek, pistol dan benda-benda berbahaya lainnya yang tentunya ini tidak dimiliki oleh pesawat sipil," ujar jenderal bintang satu itu.
Alasan Beli Pesawat Bekas