Selanjutnya mencoba melarikan diri dengan pesawat dengan tujuan Medan, Kampung halamannya.
Sebelum akan melakukan keberangkatan, pelaku berhasil tertangkap petugas dan kemudian digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
"Pelaku diamankan dibandara Soekarno-Hatta terminal 3 diduga hendak akan melarikan diri," tukasnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.