JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka kasus pembunuhan wanita hamil insial P(26) didalam kamar kos di Cengkareng, Hermawadi Sihotang (30), terbukti melakukan pembunuhan lantaran tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan kekasihnya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan korban dibunuh pada Sabtu 8 Juli 2023 yang berdasarkan keterngan pelaku usai tertangkap petugas.
BACA JUGA:Gus Mufassir Furqon Sebut Panji Gumilang Sudah Murtad, 'Sama Seperti Anteknya si Saifuddin Ibrahim!'
Selanjutnya berdasarkan bau menyengat yang di dim warga sekitar, Jasad korban ditemukan pada Rabu 12 Juli 2023, selanjutnya petugas mengidentifikasi pelaku Hermawadi Sihotang dan menangkapnya 1x24 jam setelah penemuan mayat pada Rabu 12 Juli 2023.
"Yang bersangkutan inisial H kita amankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian setelah kita amankan, kita bawa ke Polres Jakbar," ujar Andri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 17 Juli 2023.
BACA JUGA:Resep Bolu Tape Keju, Camilan Sore yang Pas Jadi Teman Ngeteh
Andri mengatakan berdasarkan pemeriksaan pihaknya terhadap pelaku, pelaku mengaku membunuh korban karena merasa didesak dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban, disaat yang sama pelaku tidak bisa mengabulkan permintaan korban lantaran tidak punya uang.
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal. Yang pertama sudah diketahui adanya kehamilan pada korban, perempuan sempat meminta pertanggungjawaban," jelasnya.
Permintaan korban agar dinikahi membuat pelaku dan korban terlibat cekcok mulut selama dua minggu terakhir sebelum korban dibunuh oleh pelaku.
BACA JUGA:Motif Pembunuh Wanita Hamil di Cengkareng Kesal Pacar Minta Dinikahi: Pelaku Tak Punya Uang
"Tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab. Inilah yang terjadi lebih kurang 2 atau 3 minggu belakangan," ungkapnya.
Andri mengatakan selanjutnya kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 8 Juli 2023 dengan pelaku yang mencekik leher korban dan memastikan korban tidak bernyawa, jasad korban kemudian ditumpuk sampah dan pakaian di kontrakan tersebut.
BACA JUGA:Motivator Mario Teguh Segera Diperiksa sebagai Terlapor Dugaan Penipuan
"Sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu 8 Juli, yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan yang pembunuhan dengan cara mencekik, kemudian menyimpan (jasad) di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut," tukasnya.
Hingga kini pelaku telah tertangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.