Mengaku Sakit Jantung dan Darah Tinggi, Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa 18-07-2023,14:12 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Dalam kasus ini Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA:Polisi Periksa Saksi dan Pelapor Kasus Dugaan Penipuan oleh Mario Teguh

Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruni terhadap seorang pria berinisial GDS dilakukan di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Cilandak, Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

GDS yang berhasil dikonfirmasi awak media mengatakan saat kejadian penganiayaan tersebut dirinya tengah duduk di salah satu meja bar bersama rekannya San dihampiri oleh Pierre yang merasa ditatap sinis oleh GDS.

"Terlapor datang ke meja saya dan langsung berkata, ‘Lu kayaknya ngeliat gue sinis banget dari tadi’. Saya jawab, ‘Sinis bagaimana?’" ucapnya.

BACA JUGA:Jawaban Santai Panji Gumilang Soal Penebusan Dosa Rp 2 Juta di Al Zaytun, Ngaku Tak Gentar jadi Tersangka: Kenapa Pusing?

GDS pun langsung dipukul tanpa basa-basi oleh Pierre dan menderita luka lebam di wajahnya.

"Tiba-tiba dia dorong saya dari kursi dan memukul sampai saya terjatuh. Waktu saya berada di lantai, saya lalu dipukul secara beruntun oleh dia," tukasnya.

Selanjutnya GDS dan pihak keluarganya melaporkan Pierre ke polisi pada Sabtu 1 Juli 2023 dini hari.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Kategori :