TANGERANG, DISWAY.ID-- Polisi berhasil menangkap suami yang menganiaya istrinya di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galing mengatakan BD diamankan oleh Sat Reskrim.
"Terhadap tersangka BD Sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel, pimpinan Kasat Reskrim," katanya kepada awak media, Selasa 18 Juli 2023.
BACA JUGA:Kata Warga, Suami Aniaya Istri Hamil Baru Sebulan Tinggal di Serpong Park
Diterangkannya, pria 38 tahun itu diamankan di Apartemen di kawasan Bandung.
"Tersangka BD ditangkap, Dini hari tadi jam 01.30 Wib di salah satu Apartemen di Kota Bandung," bebernya.
Tersangka disebut telah berada di Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan pihaknya.
"Tadi pagi baru tiba di Polres, saat ini Tetsangka B.D. masih proses pemeriksaan pendalaman oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel," sebutnya.
Diketahui, Buku nikah korban penganiayaan sang suami di Tangerang Selatan belum diserahkan ke Polres.
Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan hingga kini buku nikah Tiara dengan BD belum diserahkan.
BACA JUGA:Duh! Uji Coba LRT Jabodebek Untuk Masyarakat Diundur, Nasib Pendaftar Bagaimana?
"Belum menyerahkan juga, menurut pengakuan sih korban bukunya belum ketemu, jadi dia belum menyerahkan," katanya saat dihubungi, Senin 17 Juli 2023.
Diterangkannya, ketika dimintakan buku nikahnya. Korban mengaku lupa menyimpannya.
"Pengakuannya dia nikah benar, buku nikahnya belum diserahkan ke kita. Alasannya mereka lupa karena pindah-pindah Mulu. Tapi dia menunjukkan foto bersamanya ada dengan buku nikah," bebernya.
Disebutkannya, keduanya mengaku menikah di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. "Cengkareng," sebutnya.