JAKARTA, DISWAY.ID - Penangguhan penahanan yang diajukan Pierre Gruno ditolak polisi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya menolak pengajuan tersebut.
"Ditolak," katanya saat dihubungi awak media, Selasa 18 Juli 2023.
BACA JUGA:Ahli Hukum Pidana UIN Jakarta Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan di Kasus David Ozora
Alasan ditolaknya pengajuan tersebut lantaran kasusnya masih berproses pemberkasan.
"Sementara kami masih berproses pemberkasan," bebernya.
Diketahui, aktor Pierre Gruno resmi ajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan melalui kiasa hukumnya pada Senin, 17 Juli 2023.
BACA JUGA:Polri Analisis Rekening Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU
Kuasa hukum Pierre, Charles mengungkapkan alasan penangguhan penahanan itu diajukan yaitu karena kliennya telah berusia 70 tahun.
"Klien kami sudah berumur 70 tahun dan mempunyai sakit jantung dan darah tinggi. Tulang punggung keluarga bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," kata Charles kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.