Polri Analisis Rekening Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU

Polri Analisis Rekening Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU

Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Panji Gumilang akui seluruh transaksi kauangan Ponpes Al Zaytun harus berdasarkan perintahnya.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.

Wisnu mengatakan usai mendalami transaksi tersebut, pihaknya baru akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

BACA JUGA:Jawaban Santai Panji Gumilang Soal Penebusan Dosa Rp 2 Juta di Al Zaytun, Ngaku Tak Gentar jadi Tersangka: Kenapa Pusing?

BACA JUGA:Amalan Sunnah Bulan Muharram, Berikut Penjelasan Hadits

"Baru (setelahnya) pemanggilan saksi-saksi," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Implikasi dari dugaan ini, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

BACA JUGA:Ngeri! China Cetak Rekor Suhu Terpanas, Tembus 52,2 Derajat Celcius

BACA JUGA:Heboh Anak David Beckham Usia 12 Tahun Pamer Tato, Unggahan Serasinya dengan Nicola Peltz Panen Komentar

 "Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Mahfud menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BACA JUGA:Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Majelis Hakim: Tidak Ada Landasan Hukum yang Kuat dan Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Perkara

BACA JUGA:Buntut Doni Amansa Batal Jadi Pasukan Paskibraka Utusan Sultra, Pansel Provinsi Berurusan Dengan Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait