Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Majelis Hakim: Tidak Ada Landasan Hukum yang Kuat dan Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Perkara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Johnny G Plate.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Johnny G Plate pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.
Eksepsi tersebut ditolak lantaran tidak adanya alasan hukum yang cukup sehingga berdasarkan pemusyawaratan Majelis Hakim memutuskan untuk menolaknya.
“Menyatakan eksespsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, maka Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang tersebut.
BACA JUGA:Penemuan Aryanto Misel Tak Dianggap oleh BRIN Saat Dunia Kembangkan Teknologi Hidrogen
“Oleh karena eksepsi keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka diperintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” kata Majelis Hakim.
“Pokok pemeriksaan perkara ini dilanjutkan maka pembebanan pembiayaan perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir,” lanjutnya.
Hakim Fahzal Hendri menejelaskan jika persidangan akan dilanjutkan pada minggu depan, 25 Juli 2023 dengan menghadir para saksi ke ruang sidang.
Sebelumnya Johnny G Plate sempat menolak surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Jadwal Uji Coba Contraflow Tol Jakarta – Tangerang, Jasamarga Ungkap Perubahan Baru
Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya, terdakwa Johnny G Plate mengajukan eksepsi yang dituliskan dalam empat poin pada Selasa, 4 Juli 2023.
Empat poin tersebut, yaitu pertama, Achmad Cholidin menyebutkan bahwa kliennya tersebut hanya pengguna anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini BAKTI Kemenkominfo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: