bannerdiswayaward

Korupsi Kominfo Penyebab Bocornya Data Pribadi Penduduk Dibongkar Kejari Jakpus

Korupsi Kominfo Penyebab Bocornya Data Pribadi Penduduk Dibongkar Kejari Jakpus

Kejaksaan Negeri Jakara Pusat (Kejari Jakpus) membongkar kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebabkan bocornya data diri penduduk Indonesia.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Jakara Pusat (Kejari Jakpus) membongkar kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebabkan bocornya data diri penduduk Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat, Bani Immanuel Ginting, menuturkan, kasus korupsi Kominfo dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2020-2024.

Bani menceritakan, pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Kominfo melakukan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.

BACA JUGA:Prediksi Lonjakan Penumpang Lebaran 2025, PT KAI Siap Layani 845.448 Pemudik

BACA JUGA:CAIR! Nih Link dan Cara Cek Penerima Saldo Dana BLT BBM 2025 Pakai NIK KTP

Dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.

"Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.671.346.360," kata Bani melalui keterangan tertulis.

Lebih lanjut papar Bani, pada tahun 2022, terdapat adanya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu.

BACA JUGA:Rektor UI Jelaskan Alasan Hanya Beri Sanksi ke Bahlil Berupa Revisi Disertasi Bukan Membatalkannya: Kami Membina Bukan Membinasakan

BACA JUGA:Dunia Antariksa RI Cetak Sejarah! 3 Pelajar SMKN 4 Pontianak Berhasil Luncurkan Roket Amatir Pertama

"Sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp188.900.000.000," sambungnya.

Di tahun 2023 dan 2024 kembali perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp256.575.442.952.

Di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia," ungkap Bani.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads