MAKI Soroti Kasus PDNS, Minta Kejaksaan Tak Tebang Pilih
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman-ANTARA-
JAKARTA, DISWAY.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024.
Ia mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa tanpa tebang pilih, termasuk perusahaan-perusahaan yang selama ini menangani proyek tersebut.
“Yang pertama, saya mengapresiasi Kejari Jakarta Pusat yang sudah menyidik kasus ini. Ini bukan hanya soal gangguan teknis, tapi ada dugaan permainan proyek yang harus segera ditindak. Tetapkan tersangka, tahan, dan bawa ke pengadilan,” tegas Boyamin dalam keterangan resmi kepada wartawan, Minggu 27 April 2025.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi PDNS Kominfo Rp985 M Berlanjut, Kejari Jakpus Geledah Kantor Lintasarta!
Seperti diketahui, PDNS merupakan proyek strategis nasional yang dijalankan sejak tahun 2020 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan total pagu anggaran mencapai Rp958 miliar.
Pada tahun 2021, melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo, tender layanan komputasi awan (cloud) PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta dengan harga kontrak Rp102 miliar dari pagu sebesar Rp119 miliar.
Tahun berikutnya, 2022, perusahaan yang sama kembali memenangkan tender dengan pagu proyek Rp197,9 miliar, dan harga kontrak disepakati sebesar Rp188,9 miliar.
BACA JUGA:Menkomdigi Siap Bantu Jaksa Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo 2020-2024
Namun pada 2023, proyek cloud PDNS berpindah ke PT Sigma Cipta Caraka atau Telkom Sigma, anak usaha dari Telkom Indonesia. Nilai proyek melonjak menjadi Rp357,5 miliar, dan kontrak disepakati senilai Rp350,9 miliar.
Di tahun 2024, Telkom kembali memenangkan tender dengan pagu anggaran Rp287,6 miliar, dan nilai kontrak sebesar Rp256,5 miliar.
Menanggapi hal ini, Boyamin meminta agar Kejari mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan proyek, termasuk aliran dana, dokumen kontrak, dan komunikasi elektronik.
Ia secara khusus menyebut pentingnya menyelidiki keterlibatan Telkom Sigma.
BACA JUGA:Menkomdigi Siap Bantu Jaksa Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo 2020-2024
“Semua harus diperiksa secara adil. Digeledah, dokumen disita, dan didalami aliran uang serta komunikasi elektronik. Sekarang kejaksaan sudah punya kewenangan untuk menyadap, jadi bisa dibuka semua pembicaraan yang relevan. Siapapun yg terkait dan diduga terlibat (harus diperiksa) tanpa harus sebut nama lengkapnya (perusahaan),” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: