MAKI Soroti Kasus PDNS, Minta Kejaksaan Tak Tebang Pilih
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman-ANTARA-
Ia menambahkan, dari penanganan kasus ini setidaknya ada dua hal penting yang harus dicapai, yaitu penyitaan uang pengganti dari pihak pelaksana proyek, serta pembenahan sistem pengamanan data yang terbukti lemah.
Boyamin menyoroti pentingnya sistem pertahanan siber yang kuat untuk mencegah peretasan.
Ia membandingkan dengan sistem keamanan data di lembaga-lembaga tinggi seperti FBI dan CIA yang meski terus-menerus menjadi target peretasan, namun jarang sekali mengalami kebocoran.
“Kalau sistem itu dibangun dengan benar, harusnya data bisa diamankan. Jadi kalau ini sampai jebol, patut diduga ada kelalaian atau bahkan kesengajaan. Bisa jadi anggaran perlindungan data sudah cair, tapi tidak digunakan semestinya,” tutup dia.
Seperti diketahui, pada Juni 2024 PDNS 2 yang dikelola oleh Telkom Sigma diserang oleh peretas Brain Chiper Ransomware. PDNS 2 Surabaya yang mengalami peretasan mengganggu layanan pemerintah ke masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) waktu itu, Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa ransomware adalah jenis perangkat lunak rusak yang mencegah pengguna mengakses sistem baik dengan mengunci layar sistem maupun mengunci file pengguna hingga uang tebusan dibayarkan.
Dia mengatakan dalam serangan terhadap PDNS 2, pihak peretas meminta tebusan 8 juta dolar AS (sekitar Rp131 miliar).
Serangan ini telah berdampak pada layanan PDNS 2, mengganggu 239 instansi pengguna. Di antaranya, 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota terdampak secara langsung.
Kominfo memiliki dua vendor penyelenggara. Pada PDNS 1 yang berlokasi di Tangerang dikelola Lintasarta tidak terdampak serangan peretas.
BACA JUGA:Kejari Jakpus Sudah Periksa 7 Pejabat di Kasus Korupsi PDNS Kementerian Kominfo
Kemudian PNDS 2 Surabaya menjadi tanggung jawab TelkomSigma.
Terkait kejadian itu, Praktisi keamanan siber Alfons Tanujaya dari Vaksincom, waktu itu mengingatkan Kementerian Kominfo dan TelkomSigma selaku pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PNDS) 2 Surabaya bertanggungjawab atas kasus serangan Ransomware Brain Cipher pada 22 Juni silam.
Menurutnya, Kominfo lalai dalam pemilihan vendor pengelola pusat data dalam hal ini TelkomSigma, anak usaha PT Telkom (Persero).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: