MAKI Adukan Yaqut Jabat Pengawas Haji ke KPK, Ini Kata Kubu Eks Menag
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat di KPK, Jakarta.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti aduan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat menjabat pengawas haji tahun 2024 dan menerima honor.
"Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, 12 September 2025.
Budi menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah penelaahan dan analisis.
BACA JUGA:KPK Sebut Waktu Pelunasan Calon Jemaah Haji Khusus Dibikin Mepet
"Untuk melihat substansi apakah (laporan) termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," jelasnya.
Meski demikian, laporan ini tak akan dipublikasi tindak lanjutnya.
KPK tidak akan dipublikasikan tindak lanjutnya. Namun, Boyamin sebagai pelapor yang akan diberikan informasi terhadap tindak lanjut yang dilakukan KPK.
"Kami tidak bisa memberikan konfirmasi atas penerimaan laporan tersebut, termasuk identitas pelapor dan materi pelaporannya," tandasnya.
Sebagai informasi pada Jumat, 12 September 2025 Boyamin mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Ia memberikan dokumen berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
Surat tugas tersebut menyebut sejumlah pejabat termasuk Yaqut menjadi pengawas pelaksana haji.
"Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian," kata Boyamin.
Sebanyak ada 15 orang, yang jadi pengawas haji, salah satunya Yaqut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
