MAKI Adukan Yaqut Jabat Pengawas Haji ke KPK, Ini Kata Kubu Eks Menag
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat di KPK, Jakarta.-Ayu Novita-
Boyamin menjelaskan bahwa para pengawas haji ini dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan ranahnya.
"Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta ya," ungkap Boyamin.
"Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP, segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama," pungkasnya.
BACA JUGA:Lebih Bertenaga dan Efisien, Mercedes-Benz Axor 1626 C Siap Taklukkan Medan Berat
Secara terpisah, Yaqut melalui Juru Bicaranya Anna Hasbie mengatakan bahwa tudingan Boyamin yang menyebut Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji adalah keliru. Boyamin dinilai tidak memahami regulasi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Anna, Menteri Agama secara resmi ditetapkan sebagai Amirul Hajj.
Tugas utama Amirul Hajj adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya, dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur organisasi masyarakat (Ormas) Islam.
"Kedua, keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah temuan baru. Tim ini selalu ada setiap musim haji, bahkan jauh sebelum periode Gus Yaqut," kata Anna melalui keterangan tertulis pada Jumat, 12 September 2024.
BACA JUGA:Wamendiktisaintek Tinjau 4 Lokasi Sekolah Garuda Baru di Katingan
Susunan Tim Amirul Hajj 2024 disampaikan dia juga jelas dan transparan, terdiri dari perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Perhubungan, serta tokoh-tokoh ormas Islam seperti PBNU, Muhammadiyah, MUI, hingga Nasyiatul Aisyiyah.
"Dengan demikian, tim ini adalah mandat resmi dan bukan rekayasa personal untuk mencari keuntungan," imbuhnya.
Anna juga meluruskan tudingan mengenai uang harian Rp7 juta setiap orang. Ia menerangkan bahw honor dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam PMA no 24 tahun 2017.
Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.
"Menyebut hal ini sebagai 'dugaan korupsi' adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," tegas dia.
Anna menambahkan pernyataan Boyamin mengenai pengawasan yang seharusnya hanya dilakukan DPR, BPK, atau BPKP menunjukkan ketidakpahaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
