Koordinator MAKI Serahkan Salinan SK Soal Kuota Haji Tambahan ke KPK
MAKI menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ke KPK untuk mendukung proses penegakan hukum-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ke KPK untuk mendukung proses penegakan hukum dugaan Korupsi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, SK itu sulit ditemukan padahal sangat penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Dirut Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo Mundur dari Danantara: Tak Didukung Anggaran, Masih Nol!
BACA JUGA:Mabesad Perintahkan Penyidikan Kasus Kematian Prada Lucky Transparan: 16 Prajurit Diperiksa!
"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Boyamin dalam keterangannya pada Senin, 11 Agustus 2025.
Boyamin menjelaskan bahwa SK tersebut diduga melanggar banyak ketentuan, diantaranya Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.
Adapun soal pengaturan kuota haji, Boyamin menerangkan bahwa harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayang dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019," ungkap dia.
Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang secara tergesa-gesa. Yakni AD yang ketika itu merupakan staf khusus Menteri Agama; FL (saat itu pejabat eselon I di Kementerian Agama); NS (saat itu pejabat eselon II di Kementerian Agama); dan HD (pegawai setingkat eselon IV di Kementerian Agama).
Ia mengungkapkan dugaan penyimpangan yang paling utama dalam dugaan korupsi haji adalah soal dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75.000.000 (ekuivalen dari 5.000 dolar Amerika Serikat).
Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikali Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar sebesar Rp691 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: