Koordinator MAKI Serahkan Salinan SK Soal Kuota Haji Tambahan ke KPK
MAKI menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ke KPK untuk mendukung proses penegakan hukum-Istimewa-
“Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778, maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang,” kata Boyamin.
Dugaan penyimpangan lain menurut dia adalah dugaan mark up atau kemahalan dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.
"Kami mendesak KPK untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seiring dengan peningkatan status dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.
"Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih Jakarta pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.
Ia menambahkan penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga mempunyai informasi perihal kuota haji tambahan.
BACA JUGA:Diperiksa KPK Soal Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Saya Hanya Bawa SK Menteri
"Tentunya dalam beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan," sambung Asep.
Dalam hal ini, KPK menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan.
Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada hari ini, Jumat, 8 Agustus 2025.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Dalam hal ini, kata Asep, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik itu.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
"KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," kata Asep.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.
BACA JUGA:Pimpinan DPR RI Dukung KPK Periksa Eks Menag Yaqut untuk Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: