Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Majelis Hakim: Tidak Ada Landasan Hukum yang Kuat dan Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Perkara

Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Majelis Hakim: Tidak Ada Landasan Hukum yang Kuat dan Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Perkara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Johnny G Plate.-Intan Afrida Rafni-

Dia mengatakan bahwa dalam proyek tersebut, kliennya itu hanya mengurus terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). 

BACA JUGA:Heboh Anak David Beckham Usia 12 Tahun Pamer Tato, Unggahan Serasinya dengan Nicola Peltz Panen Komentar

BACA JUGA:Karma! Nasib Anggi Anggraeni Pengantin yang Kabur Usai Dinikahkan Oleh Fahmi Kini Mengalami Depresi hingga Jatuh Sakit!

"Kami tegaskan kembali bahwa posisi klien kami dalam Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) adalah Pengguna Anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini BAKTI Kemenkominfo," kata Achmad Cholidin. 

"Klien kami selaku menteri hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," sambungnya. 

BACA JUGA:Hukuman Mengancam Wasit Liga 1 Indonesia, Erick Thohir: Lakukan Kesalahan Kami Hukum!

BACA JUGA:Eks Menkominfo Johnny Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus BTS Hari Ini

Kedua, sebagai pengguna anggaran, Johnny G Plate menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. 

Selain itu, tambah Achmad Cholidin, seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo.

Kemudian ketiga, kata Achmad Cholidin, Johnny G Plate hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. 

BACA JUGA:Paman David dan Ahli Pidana Bersaksi di Sidang Mario Dandy Serta Shane Lukas

BACA JUGA:Gak Patheken

"Jadi apa yang menjadi tugas menteri? Misalnya kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, selanjutnya melalui Sekjen, lalu menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Sebatas proses administrasi itu," jelasnya. 

Keempat, terkait hasil audit BPKP, Achmad Cholidin menegaskan bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Terdakwa selaku Pengguna Anggaran.

Tentunya dengan kata lain, auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh auditor yakni, tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: