Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Majelis Hakim: Tidak Ada Landasan Hukum yang Kuat dan Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Perkara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasehat hukum Johnny G Plate.-Intan Afrida Rafni-
"Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Menteri sebagai pengguna anggaran," tambahnya.
BACA JUGA:Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas
Lalu eksepsi tersebut mendapatkan tanggapan langsung dari JPU dan meminta Majelis Hakim untuk menolaknya.
"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Johnny G Plate untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum," kata JPU, Selasa, 11 Juli 2023.
Bahkan, Jaksa mengatakan bahwa surat dakwaan yang sebelumnya sempat dibacakan untuk terdakwa Johnny G Plate telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b KUHAP.
“Menyatakan surat dakwaan nomor PTS-24/M.1.14/FT.1/06/2023 ditandatangin PU tanggal 16 juni 2023 yang kami bacakan dalam sidang terbuka pada tanggal 27 juni 2023 di pengadilan tipikor pn Jakpus telah memenu syarat formil dan materil yang telah disebutkan dalam Pasal 143 Ayat 2 Huruf a dan b KUHAP,” jelas Jaksa.
BACA JUGA:Update Info Prakiraan Cuaca Terbaru Jabodetabek Hari Ini, Selasa 18 Juli 2023
BACA JUGA:Harga Emas Dunia Melemah Imbas Ketidakpastian The Fed
Oleh sebab itu, dari surat dakwaan yang sudah memenuhi syarat formil dan materil, Jaksa memutuskan bahwa persidangan yang dijalani oleh Johnny G Plate akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Menyatakan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” kata Jaksa.
“Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate dilanjutkan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: