Dirut PT Lintasarta Akui Dapat Tawaran Komitmen Fee 10 Persen dari BAKTI Lewat Terdakwa Galumbang
12 saksi dihadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan menara 4G BTS Kominfo.
Dalam siang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahadirkan 12 saksi, salah satunya Dirut PT Lintasarta, Arya Damar.
BACA JUGA:Terungkap! Hakim Temukan Pelanggaran Kontrak dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Nih Buktinya!
Dalam kesaksiannya, dia mengatakan bahwa pihaknya sempat mendapatkan tawaran fee sebanyak 10 persen untuk terlibat dalam proyek tersebut.
“Pak Galumbang Menak di apa pak jabatannya?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Selasa, 29 Agustus 2023.
“Dia hanya peofesional praktisi telekomunikasi bakti, penghubung,” jawab saksi Arya Damar.
BACA JUGA:Berbelit! Hakim Ancam Saksi Kasus Korupsi Menara BTS 4G Kominfo dengan 7 Tahun Penjara
“Apa?,” tanya Hakim Fahzal.
“Waktu kita tidak melihat suatu penghubung atau tadi, kami melihat itu sebagai praktisi penghubung telekomunikasi yang memanggil melalui pak Alfi, dia memnggil kami berdua,” jawab saksi lagi.
“Adalah deal” ya?,” tanya hakim.
“Di situlah, mereka meminta kepda kami mau ikut bakti atau tidak. Nah disitu kami diminta untuk ada komitmen kalau bisa, kalau nanti ikut bakti,” jelas saksi.
“Ada komitmen fee?,” tanya hakim kembali dengan tegas.
“Iya,” jawab saksi.
Adapun komitmen 10 persen ditawarkan BAKTI, yaitu sebanyak Rp240 miliar.
“Berarti berapa? Rp240 miliar?,” tanya hakim dan dibenarkan langsung oleh saksi.
Lebih lanjut, saksi pun menjelaskan bahwa tawaran tersebut disampaikan langsung melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak yang saat ini turut menjadi terdakwa bersama dengan Johnny G Plate.
BACA JUGA:Kasus BTS Redup, PSI: Kasus Ini Masih Sangat Terbuka untuk Dikembangkan
Namun, saksi mengaku bahwa saat itu pihaknya tidak langsung menyetujui komitmen fee tersebut dengan alasan banyak pengeluaran ketika di lapangan.
“Terus ke saudara dulu dari Galumbang Menak, kemudian saudara bicarakan ke pak Alfi?,” tanya Hakim Fahzal.
“Berdua pak waktu itu, bicarakan berdua,” jawab saksi Arya Damar.
“Permintaan itu dari mana dulu pak Arya?,” tanya hakim kembali.
“Galumbang Menak itu bertemu saya berdua sama pak Alfi,” jawab saksi kepada hakim.
“Berarti ada 6 mata lah di situ?,” tanya hakim lagi dan langsung dibenarkan oleh saksi Arya Damar.
“Apa yang diminta pak?,” tanya hakim Fahzal.
“Ya kalau itu minta komitmen fee 10 persen,” jawab saksi.
Lebih lanjut, kepada hakim, Arya Damar juga mengaku bahwa dirinya memberikan syarat kesepakatan kepada terdakwa Galumbang.
Dia menyebutkan ada dua kesepakatan yang diajukannya, yaitu tidak mau ada uang muka dan melihat operasional keuntungan Lintasarta.
“Terus berapa jadinya pak? Deal (kesepakatan) nya berapa?,” tanya Hakim Fahzal.
“Deal nya adalah satu, kita tidak mau ada uang muka, yang kedua, kita katakan bahwa harus melihat operasional keuntungan operasional Lintasarta. Itu aja pak,” kata saksi kepada hakim.
“Terus jadinya gimana?,” tanya hakim dengan tegas.
“Selama ini karena kita tidak ada keuntungan kita tidak berikan,” kata saksi Arya.
“Enggak ada, bener?,” tanya hakim dengan rasa penasarannya.
“Bener, pak Galumbang tidak,” jawab saksi.
“Enggaa ada memberikan (fee)?,” kata hakim lagi.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Johnny Plate: 307 Tower Mangkrak di Proyek Pembangunan Menara BTS 4G Fase Pertama
“Enggak ada,” jawab saksi.
Diketahui, dalam kasus ini, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun.
Kerugian keuangan negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
“Merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata jaksa Sutikno di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Pemenang Tender Proyek Menara BTS 4G Kominfo Telah Diseting Dari Awal, Hakim Omeli Konsultan Hukum
Dalam perkara ini, Johnny menjadi terdakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: