Paman David dan Ahli Pidana Bersaksi di Sidang Mario Dandy Serta Shane Lukas
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora-Disway.id/Anisha Aprilia-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan pemanggilan terhadap dua orang untuk bersaksi di persidangan lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Plan-nya ahli pidana dan paman David. Rustam Zoom," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juli 2023.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan mengatakan sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan dua orang saksi.
BACA JUGA:Ribuan Siswa Jawa Barat Dibatalkan Masuk Sekolah, Ridwan Kamil: Mereka Lakukan Pembohongan
BACA JUGA:Penemuan Aryanto Misel Tak Dianggap oleh BRIN Saat Dunia Kembangkan Teknologi Hidrogen
"Satu orang. Satu lagi pelapor," ucap Hafiz saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, Hafiz menjelaskan pihaknya masih berupaya mendatang dua orang saksi tersebut dalam persidangan lanjutan nantinya.
"Kami masih berupaya menghadirkan saksinya," ungkapnya.
BACA JUGA:Hukuman Mengancam Wasit Liga 1 Indonesia, Erick Thohir: Lakukan Kesalahan Kami Hukum!
BACA JUGA:Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas
Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Mario Dandy didakwa dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat serta subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: