Saksi Ahli Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM
Saksi ahli pidana Prof. Jamin Ginting mencabut keterangannya dalam BAP di persidangan kasus kecelakaan mahasiswa UGM-Istimewa-
SLEMAN, DISWAY.ID — Saksi ahli pidana Prof. Jamin Ginting mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman itu dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih, dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Persoalkan Legalitas Saksi Ahli Jaksa dalam Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM
BACA JUGA:Cak Imin: Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp60 T untuk Bantu Iuran Kesehatan 96 Juta Rakyat
Dalam sidang yang menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak terdakwa, masing-masing Prof. Jamin Ginting, ahli hipnoterapi Dr. Dewi Puspaningtyas, dan rekan sekampus terdakwa, Yonis Aryanata, Prof. Jamin menjelaskan dasar penilaian hukum terkait keadaan darurat dalam perkara pidana.
Menurutnya, terdapat empat unsur utama yang dapat digunakan untuk menentukan apakah seseorang berada dalam keadaan darurat.
“Pertama, tidak ada niat atau kehendak dalam perbuatan itu. Dalam hal ini, terdakwa memiliki SIM dan berada dalam kondisi normal. Kedua, peristiwa terjadi di luar kemampuan pengemudi untuk mengantisipasi,” katanya.
Ia melanjutkan, syarat ketiga adalah tindakan pengemudi bersifat rasional dan proporsional, serta dilakukan dengan kesadaran penuh. Keempat, tidak ada alternatif lain yang lebih aman dalam waktu yang tersedia.
BACA JUGA:Anak Riza Chalid Sudah Didakwa Terkait Korupsi Minyak, Kejagung Fokus Kejar Ayahnya!
“Ia sudah berupaya membanting setir dan mengerem. Dalam situasi itu, ia berada dalam keadaan serba salah,” kata Prof. Jamin di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, apabila keempat unsur tersebut terpenuhi, maka pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Dalam kasus ini, saya melihat apa yang dialami terdakwa bukan kelalaian, melainkan keadaan darurat,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, Diana, kemudian menanyakan posisi hukum seseorang yang berada dalam keadaan dimaafkan namun tetap menderita akibat peristiwa tersebut. Menanggapi hal itu, Prof. Jamin menjelaskan bahwa kecelakaan tidak selalu disebabkan oleh satu pihak.
“Bisa saja kecelakaan disebabkan oleh dua pihak sekaligus, dan dalam beberapa kasus pelaku justru lebih menderita dibandingkan korban,” ungkapnya.
BACA JUGA:Anak Riza Chalid Sudah Didakwa Terkait Korupsi Minyak, Kejagung Fokus Kejar Ayahnya!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: