Saksi Ahli Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM

Saksi Ahli Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM

Saksi ahli pidana Prof. Jamin Ginting mencabut keterangannya dalam BAP di persidangan kasus kecelakaan mahasiswa UGM-Istimewa-

Dalam sidang, Prof. Jamin menjelaskan alasan pencabutan keterangannya dalam BAP. Ia mengaku pandangannya berubah setelah menelaah kembali bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. “Saya baca lagi BAP yang sudah saya buat, dan saya melihat tidak ada sinkronisasi antara keterangan saya saat itu dengan fakta di pengadilan. Dulu saya menyebut itu sebagai kelalaian, tetapi setelah saya dalami lagi, ternyata belum cukup bagi saya untuk memberi keterangan yang tepat saat itu,” jelasnya.

Sementara itu, saksi ahli hipnoterapi Dr. Dewi Puspaningtyas memaparkan kondisi psikologis terdakwa yang dinilainya mengalami depresi dan trauma berat setelah peristiwa tersebut. Ia mengaku telah melakukan enam kali terapi terhadap Christiano di Lapas Cebongan atas permintaan ayah terdakwa.

“Ketika pertama kali saya temui, Christiano tampak kehilangan semangat hidup. Ia menyesal, sering menyalahkan dirinya sendiri, dan berat badannya turun sekitar tujuh hingga delapan kilogram sejak ditahan,” ujar Dewi.

Menurutnya, terdakwa sempat menolak terapi sebelum akhirnya bersedia setelah dilakukan pendekatan dengan metode relaksasi.

BACA JUGA:Detik-detik Mahasiswa KKN UGM Meninggal Saat Bertugas di Maluku Tenggara, Kapal Terbalik Dihantam Gelombang

“Dia sering mengatakan bahwa seharusnya saat ini ia sedang menjalani semester tujuh, bukan berada di penjara. Ia menyesal dan pernah berkata, ‘Kalau bisa tukar, saya ingin tukar dengan almarhum Argo,’” tutur Dewi dengan nada haru.

Kuasa hukum lainnya, Achiel Suyanto S, menyoroti belum adanya visum et repertum resmi sebagai dasar medis penyebab kematian korban.

“Padahal, untuk menentukan sebab kematian seseorang, diperlukan visum agar dapat diketahui apakah kematian korban murni akibat kecelakaan atau ada faktor lain,” katanya.

Achiel juga menilai ada faktor situasional yang membuat terdakwa tidak memiliki pilihan selain membanting setir ke kanan hingga menabrak korban. Hal itu, katanya, tampak dalam rekaman CCTV yang sempat viral dan telah diputar di persidangan pada 23 September lalu.

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 15 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads