Pierre Gruno Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Dia Punya Riwayat Sakit Jantung dan Darah Tinggi
Kuasa hukum Pierre, Charles mengungkapkan alasan penangguhan penahanan itu diajukan yaitu karena kliennya telah berusia 70 tahun. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Aktor Pierre Gruno resmi ajukan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan melalui kiasa hukumnya pada Senin, 17 Juli 2023.
Kuasa hukum Pierre, Charles mengungkapkan alasan penangguhan penahanan itu diajukan yaitu karena kliennya telah berusia 70 tahun.
BACA JUGA:Ribuan Siswa Jawa Barat Dibatalkan Masuk Sekolah, Ridwan Kamil: Mereka Lakukan Pembohongan
BACA JUGA:Penemuan Aryanto Misel Tak Dianggap oleh BRIN Saat Dunia Kembangkan Teknologi Hidrogen
"Klien kami sudah berumur 70 tahun dan mempunyai sakit jantung dan darah tinggi. Tulang punggung keluarga bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," kata Charles kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.
Charles memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan tidak mempersulit pemeriksaan.
Adapun penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan Pierre Gruno adalah adik dari Pierre Gruno.
BACA JUGA:Ini Jadwal Puasa Asyura, Tasua, dan Ayyamul Bidh di Bulan Muharram 2023 Lengkap dengan Niatnya
"Penjamin oleh adik pak pierre, tapi kami mengutamakan perdamaian kepada pihak korban, cuma saya belum mendapat kabar perkembangannya dari keluarga," ungkapnya.
Sebelumnya, artis Pierre Gruno dilaporkan oleh seorang pria berinisial GDS. Pierre Gruno diduga menganiaya GDS di dalam bar di sebuah hotel di Cilandak, Jakarta Selatan.
Laporan GDS terhadap Pierre Gruno teregister dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Pierre Gruno dilaporkan atas tuduhan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: