Pierre Gruno Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Dia Punya Riwayat Sakit Jantung dan Darah Tinggi
Kuasa hukum Pierre, Charles mengungkapkan alasan penangguhan penahanan itu diajukan yaitu karena kliennya telah berusia 70 tahun. -Istimewa-
BACA JUGA:Johnny G Plate Kembali Jalani Sidang di PN Jakarta Pusat, PN Jakpus: Terdakwa Lain Ikut Hadir
BACA JUGA:Pungli Seleksi Wasit Liga 1 Indonesia Dibongkar Satgas Anti Mafia Bola Polri
Terkait hal ini, artis senior Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pria berinisial GDS (61 tahun) di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, pemain film The Raid tersebut dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno, korban GDS mengalami luka cukup serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Saat ini tersangka Pierre Gruno ditahan selama 20 hari ke depan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: