Johnny G Plate Kembali Jalani Sidang di PN Jakarta Pusat, PN Jakpus: Terdakwa Lain Ikut Hadir
Terdakwa Johhny G Plate saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. -Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan menjalankan sidang lanjutan hari ini, Selasa, 18 Juli 2023.
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB dan menghadirkan terdakwa lainnya, yaitu terdakwa Anang Achmad Latif dan terdakwa Yohan Suryanto.
"Kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1 hingga 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 - 2022," demikian tulisan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang dikutip Disway.Id, Selasa, 18 Juli 2023.
BACA JUGA:Hukuman Mengancam Wasit Liga 1 Indonesia, Erick Thohir: Lakukan Kesalahan Kami Hukum!
BACA JUGA:Penemuan Aryanto Misel Tak Dianggap oleh BRIN Saat Dunia Kembangkan Teknologi Hidrogen
"Dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di ruang sidang Prof M Hatta Ali pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan sela," lanjutnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Majelis Hakim Fahzal Hendri setelah melakukan sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 11 Juli 2023 lalu.
Hakim Fahzal Hendri mengatakan bahwa Majelis Hakim akan membacakan putusan atas eksepsi yang diajukan oleh para pensehat hukum ketiga terdakwa itu.
BACA JUGA:Ribuan Siswa Jawa Barat Dibatalkan Masuk Sekolah, Ridwan Kamil: Mereka Lakukan Pembohongan
"Putusan akan kita bacakan haris Selas, 18 Juli 2023 jam 10.00 WIB," kata Hakim Fahzal Hendri.
Diketahui, putusan sela ini merupakan jawaban dari Majelis Hakim atas hasil dari eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh ketiga terdakwa dan tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.
Pada agenda nantinya, Majelis Hakim akan memutuskan apakah eksepsi tersebut dapat diterima dan sidang berlanjut ke tahap pembuktian atau ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: