bannerdiswayaward

3 Majelis Hakim PN Jakpus yang Beri Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor Dijemput Kejagung

3 Majelis Hakim PN Jakpus yang Beri Vonis Lepas Kasus Korupsi Migor Dijemput Kejagung

Kejaksaan Agung menjemput 3 majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menjemput 3 majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO).

"Jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu 12 April 2025.

"Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025. 

BACA JUGA:7 Event Jakarta Hari Ini 13 April 2025, Banjir Pameran dan Festival Kuliner di Akhir Pekan

BACA JUGA:Tak Hanya di Kelas, Ratusan Guru dan Siswa Kompak Lari Bareng di Fun Run IPEKA

Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum. 

Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

BACA JUGA:Mimpi Kerja di BUMN? PT PGAS Solution Buka Lowongan Kerja untuk 7 Posisi, Ini Link dan Syarat

BACA JUGA:CATAT! Ini Daftar Barang yang Tidak Boleh Masuk Koper Jemaah Haji, Air Zamzam Termasuk

Sehingga, hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.

Tetapkan 4 Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait korupsi minyak goreng. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads