Ahli Hukum Pidana UIN Jakarta Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan di Kasus David Ozora

Ahli Hukum Pidana UIN Jakarta Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan di Kasus David Ozora

Ahli Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Alfitra menjadi saksi di persidangan lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra menjelaskan perbedaan penganiayaan yang terkandung dalam pasal 351, 352, dan 354.

Hal itu dijelaskan Alfitra saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.

Alfitra menjelaskan perbuatan penganiayaan dikategorikan beberapa kategori, yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut. Maka itu, harus dilihat unsurnya dahulu secara norma dan kaidahnya.

BACA JUGA:Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Turut Serta Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora

"Kalau kita melihat dari norma dan kaidah, suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dalam melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut kita lihat dahulu unsur dalam pasal tersebut," tutur Alfitra.

Kemudian, lanjut dia, setelah diketahui unsurnya, baru bisa diterapkan pasal mana yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut.

"Apakah dia sebagai pelaku tunggal, ataukah sebagai pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu pidana tersebut,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: