Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Turut Serta Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora

Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Turut Serta Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora

Ahli Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Alfitra menjadi saksi di persidangan lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Alfitra menjadi saksi di persidangan lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas

Dalam keterangannya tersebut, Fitra menjelaskan  kategori delik turut serta. Menurutnya, ada dua kategori yaitu pasif dan aktif. 

Mulanya, ia menjelaskan delik ikut serta dalam tindakan penganiayaan berat berencana yakni pelaku lebih dari satu orang.

BACA JUGA:Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Johnny Plate, Hakim Fahzal: Dakwaan JPU Sudah Sesuai KUHP!

"Delik untuk ikut serta melakukan suatu perbuatan pidana. Artinya suatu perbuatan yang di mana dilakukan oleh lebih dari satu orang, bukan berdiri sendiri," kata Alfitra di ruang sidang, Selasa, 18 Juli 2023.

Fitra kemudian menganalogikan delik tersebut dengan sebuah peristiwa pencurian rumah kosong. Dimana, kata Fitra, peristiwa tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang. 

"Tiga orang yang ingin berniat mencuri suatu rumah kosong, yang dua orang masuk rumah, yang satu menunggu di tiang listrik. Orang yang menunggu di tiang listrik mengatakan kalau saya pukul tiang listrik ini dua kali, maka Anda di dalam ambil langkah seribu karena ada sekuriti, yang razia," jawab Fitra. 

BACA JUGA:Karma! Nasib Anggi Anggraeni Pengantin yang Kabur Usai Dinikahkan Oleh Fahmi Kini Mengalami Depresi hingga Jatuh Sakit!

Fitra menjelaskan satu orang yang menunggu di luar rumah itu juga bisa dikatakan turut serta yang berperan pasif dalam tindak pidana. 

"Perbuatan orang di luar rumah ini juga dikatakan turut serta. Dia itu pasif, mengintai melihat orang apabila ada sekuriti atau orang lain atau yang punya rumah masuk, meski dia hanya pasif atau memantau situasi di luar, mereka juga dikatakan ikut serta," lanjut Alfitra.

Alfitra mengatakan tindak pidana berencana biasanya sudah memiliki kesepakatan jahat untuk menjalankan tugasnya masing-masing.

"Artinya pada saat melakukan kejahatan, yang mereka sadari, tugas dan fungsi mereka masing-masing sudah disepakati sebelum adanya suatu tindak pidana tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:Buntut Doni Amansa Batal Jadi Pasukan Paskibraka Utusan Sultra, Pansel Provinsi Berurusan Dengan Hukum

Fitra menjelaskan peran aktif yaitu seseorang yang melakukan tindakan Pidana secara langsung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads