Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Turut Serta Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora
Ahli Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Alfitra menjadi saksi di persidangan lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas. -Disway.id/Anisha Aprilia-
"Aktif adalah melakukan tindak pidana secara langsung, pasif adalah bisa dia hanya memberikan informasi sarana dan prasarana atau yang sekarang ini dia memberikan share loc, itu sudah termasuk," tambahnya.
Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Mario Dandy didakwa dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat serta subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: