JAKARTA,DISWAY.ID-Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali diadukan ke polisi.
Kini, ia dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan zakat.
"Polres Indramayu pada hari Senin, 17 Juli 2023 telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas nama saudara SM, perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat atau FIM kepada pihak Al-Zaytun, saudara PG," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 18 Juli 2023.
BACA JUGA:Keluarga Panji Gumilang Akan Diperiksa, Bareskrim: Kita Dalami Keterlibatan Mereka
Ramadhan mengatakan dalam laporannya itu, SM melampirkan dua buah screenshot sebagai barang bukti.
"Yang pertama screenshot video liputan seorang jurnalis TV nasional berinisial AW dengan A. Kedua screenshot dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV nasional yang di dalam acara tersebut bersama LS," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Polri Analisis Rekening Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU
Jenderal bintang satu itu menuturkan pihaknya bakal menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan kantor wilayah terkait, mekanisme dana BOS.
BACA JUGA:Beginilah Kegiatan Lempar Jumrah Pakai Uang di Al Zaytun, Ken Setiawan : Hitungan Jam Puluhan Miliar
"Kemudian melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait amil zakat," jelas Ramadhan.
Selain itu, penyidik juga akan melaksanakan wawancara dengan AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan Kecerdasan Anak Bangsa.
"Polres Indramayu juga akan melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat," tutupnya.
Untuk diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Terbaru, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.