Maulana pun dicerca oleh anggota sidang tersebut bahwa sebagai pengawal, jangankan tidak makan satu hari, beberapa hari pun harus tahan.
Maulana lantas disanksi membersihkan kotoran sapi selama 6 bulan. "Kejam dan sadis Panji Gumilang itu," kata Maulana.
Setalah kejadian tersebut, Maulana memutuskan keluar dari ponpes Alzaytun bersama sama dengan 36 anggota Tibmara yang tergabung dalam 3 regu. "Istilah di NII adalah kaslan atau murtad dari NII."
Sementara, pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan membenarkan apa yang disampaikan oleh Maulana, bahwa Ponpes Alzaytun adalah Ibu Kota NII, jadi jika melakukan kesalahan makan hukum yang berlaku adalah hukum NII, bukan hukum NKRI.
"Jika melakukan kesalahan, nanti akan disidang atau istilah di NII di tahkim, ujung ujungnya duit (UUD) tapi bila tidak punya duit untuk membayar denda ya harus rela menjalani hukuman disekap dikamar 130 atau membersihkan tletong atau kotoran sapi di kandang." tutup Ken Setiawan.