JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 17 saksi dan menggeledah tujuh lokasi terkait kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode tahun 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ke-17 saksi yang diperiksa yakni, FA, DM, KAR, R, ERL, AH, dan RK. Kemudian, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.
BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Maut Fortuner di Plumpang yang Tewaskan 3 Orang
"Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi," ujar Sumedana dalam keterangannya, Selasa 18 Juli 2023.
Menurut Sumedana, ketujuh lokasi yang dilakukan penggeledahan diantaranya di Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.
Kemudian Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
BACA JUGA:Mbak Wiwid Sopir Bus PO MTI Sebelum Diajak Rian Mahendra Punya Pengalaman Langka
Lalu, di Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Serta Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal (26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI), 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS).
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038, milik: PT. MAN, dan satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783, milik: PT. MAN.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yaitu, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
Dalam perkara korupsi tersebut, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.