BACA JUGA:Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
"Sedangkan untuk konten yang terdapat pada platform media sosial maka Kementerian Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut. Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila melihat konten judi online.
"Kami meminta dan menghimbau agar masyarakat dapat segera secara konsisten mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif," tutupnya.