JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 18 Juli 2023 kemarin.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada persidangan kali ini digelar secara offline atau terdakwa Pungky dihadirkan langsung di ruang sidang. Sidang tatap muka ini digelar usai tiga kali sidang sebelumnya digelar virtual.
BACA JUGA:Daftar Pemenang Blue Dragon Series Awards 2023, Ada Song Hye Kyo Raih Daesang!
Dalam sidang yang beragenda pembacaan putusan sela itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang.
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara tersebut ke pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 888/Pid.B/2023/PN Tng atas nama terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq. Menentukan biaya perkara sampai dengan putusan akhir, demikian diputuskan pada hari ini tanggal 18 Juli 2023 oleh Majelis Hakim dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum," ujar Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 18 Juli 2023.
Menanggapi putusan sela tersebut, terdakwa Pungky menyatakan dirinya siap menjalani persidangan di tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Pungky mengatakan, jika dirinya adalah korban dari penipuan jual beli iphone oleh Si Kembar Rihana dan Rihani.
"Siap insha Allah. Karena aku gak bersalah, kan aku korban di sini. Jadi ya kita buktikan aja di persidangan," ungkap Pungky usai persidangan.
Dengan demikian, sidang korban penipuan iphone Si Kembar ini akan dilanjutkan pekan depan, Selasa 24 Juli 2023.
BACA JUGA:Pabrik Pfizer Hancur Diterjang Tornado di Carolina Utara
Persidangan terdakwa Pungky akan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor.
Sidang kasus Pungky selanjutnya akan digelar dua kali dalam seminggu yakni tiap Selasa dan Kamis.
Sebelumnya, Pungky didakwa Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP karena diduga telah menipu reseller iPhone bernama Siti Fatiha Rayta.