JAKARTA, DISWAY.ID-- Kebocoran data kembali terjadi di Indonesia. Setelah 34 juta data paspor bocor dan dikabarkan diperjualbelikan.
Pada Minggu 16 Juli 2023 kemarin, dikabarkan 337 juta data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) juga mengalami kebocoran.
Meskipun kedua kabar kebocoran data tersebut kemudian dibantah oleh kementerian yang bersangkutan yang kemudian menjamin keamanan data pribadi jutaan rakyat Indonesia tersebut, namun tetap membuat masyarakat merasa was-was atas keamanan data pribadi mereka.
Cyber crime atau kejahatan siber di dunia internet terus mengancam setiap detik membuat Masyarakat harus lebih waspada.
Dilansir dari blog Niagahoster, salah satu kejahatan siber yang bertujuan kriminal untuk membocorkan data pribadi seperti yang diduga terjadi pada data jutaan masyarakat Indonesia tersebut bernama cracking.
BACA JUGA:Pasang Badan Bela Al-Zaytun dan Panji Gumilang, Pablo Benua Serang Balik MUI
Cracking adalah kegiatan meretas keamanan komputer dengan tujuan kriminal dan merupakan salah satu kejahatan siber yang paling serius dan berbahaya.
Pelakunya yang memiliki julukan cracker, dapat membobol sistem keamanan komputer, program, maupun akun software dengan kemampuan pemrograman mereka.
Sistem Keamanan Jadi Sasaran Utama
Dunia teknologi dan digital yang semakin berkembang juga turut diiringi dengan kejahatan digital yang semakin berkembang dan semakin canggih.
BACA JUGA:Menguak Makna Baju Kampanye Ganjar Pranowo Garis Lurus Hitam Putih, Didesain Langsung oleh Jokowi!
Sasaran utama kejahatan siber adalah sistem keamanan. Semakin lemah sistem keamanan, cracker akan semakin mudah meretas dan mengambil alih kontrol sistem.
Ada banyak bentuk kejahatan cracking yang bisa menyerang siapa saja tanpa pandang bulu. Antara lain password cracking, software cracking, dan network cracking.
Apalagi jika website memiliki bug atau error yang menyebabkan aplikasi atau software tidak berjalan dengan semestinya, maka cracker akan memanfaatkan bug tersebut untuk menjatuhkan, merusak, hingga menghilangkan sistem tanpa sepengetahuan pemiliknya.