Polri: RS Pemerintah Kamboja Diduga Terlibat TPPO Jual Ginjal

Kamis 20-07-2023,19:01 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Derry Sutardi

Selanjutnya, para korban diberikan surat rekomendasi palsu untuk berangkat ke Kamboja melaksanakan transplantasi ginjal.

"Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri," bebernya.

"Apabila ditanya petugas imigrasi akan kemana, family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yg dipalsu oleh kelompok ini seolah olah akan family gathering termasuk stempelnya," tambahnya.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Amankan 12 Pelaku TPPO Jual Ginjal

Sedangkan, Oknum polisi berisinisial Aipda M menerima uang ratusan juta dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum tersebut menerima uang hingga Rp. 612 juta.

"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.

Sementara, Tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh ada oknum polisi dan oknum Imigrasi.

Hengki mengucapkan para tersangka diantaranya oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda).

"Oknum Polri Aipda M. dengan membantu menyuruh para korban membuang hp untuk menghindari pengejaran dari tim Satgas, selain itu yang bersangkutan jugamenyebut bisa mengurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.

Kategori :