Polda Metro Jaya Amankan 12 Pelaku TPPO Jual Ginjal
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang jual organ tubuh.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang jual organ tubuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 12 orang dalam kasus tersebut.
"Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya dibawah asistensi dari Dirtipidum telah menetapkan 12 tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
BACA JUGA:Travel Fair 2023, Garuda Indonesia Tebar Diskon hingga 80 Persen
Mereka disebut memiliki beberapa perannya masing-masing.
"Ini ada koordinator tersangka berinisial H ini menghubungkan Indonesia dengan Kamboja, koordinator Indonesia Septian. Yg melayani di Kamboja untuk menghubungi RS di sana Lukman," ucapnya.
Sementara, Kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) disebut mencapai 699 laporan sejak Juni mencapai 699 kasus.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan hal tersebut berdasarkan data Tim Satgas TPPO.
"Selanjutnya bapak Kapolri membentuk satgas TPPO. Sejak 10 Juni 2023. Serangkaian pengungkapan kasus di seluruh di Indonesia," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.
"Seluruh Polda jajaran telah melakukan pengananganan TPPO. Sampai saat ini 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan dan telah melakukan terhadap 829 tersangka dan berhasil menyelematkan 2409 korban," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan
Disebutkannya, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindaklanjuti kasus TPPO.
"Tentumya operasi ini tidak akan berhenti disini. Kami Bareskrim dan Polri memberikan komitmen yang kuat untuk memerangi TPPO," ujarnya.
Sebelumnya, Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disebut suatu kejahatan yang mencoreng harkat dan martabat serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: