Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjelaskan jika Fatwa Majelis Ulama (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun telah diterimanya.
Brigjen Djuhandhani mengatakan saat ini penyidik masih mendalami fatwa dan hasil labfor tersebut.
Selian itu Brigjen Djuhandhani juga mengatakan bahwa pihaknya akan meminta para saksi ahli terkait dugaan menistaan agama Panji Gumilang tersebut.
“Kita akan memeriksa baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Menag. Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan (ajaran Ponpes Al-Zaytun) ini dikaitkan dengan fatwa MUI, kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa. Hal ini baru kemudian, baru kita bisa menjawab lebih lanjut," ungkapnya.