JAKARTA. DISWAY.ID-- Pemkab Indramayu terus komitmen untuk bertindak tegas terhadap gurita bisnis Al-Zaytun.
Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menyegel bisnis galangan kapal, kini menutup bisnis lain yang dikelola pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Penutupan usaha itu dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, Kamis 20 Juli 2023.
BACA JUGA:Mengerikan! Hujan Es Berukuran Bola Tenis Hancurkan Rumah-rumah di Venesia, 110 Korban Luka-luka
Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipesyaratkan oleh Pemkab Indramayu.
Penutupan itu sekaligus menyampaikan klaim sikap Pemkab Indramayu yang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku selama ini, terkait dengan regulasi berusaha.
"Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal," kata Teguh yang juga menjabat Plt. Kadis Kominfo Indramayu.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang.
BACA JUGA:Kembangkan SDM, Hyundai Komitmen Melalui Program Magang Global
Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali, menyebut, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipersyaratkan.
Sehingga, kata dia, pihaknya harusnya melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha.