Ken mengingatkan bahwa NII sampai sekarang masih aktif melalui sel pergerakannya sehingga harus dihentikan agar jangan sampai menciptakan pecahan kelompok terorisme.
Ia pun menyebut pemerintah tidak boleh meremehkan kondisi tersebut.
"Pemerintah tidak boleh meremehkan keberadaan NII, bahwa penting sekali untuk segera memasukkan NII sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) karena itu nantinya menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan tindakan hukum kepada anggota NII," tutup Ken.