Sesuai dengan Perpu 2/2017, disebutkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian pihaknya juga mengesahkan rencana strategis (Renstra) Ormas PITI sehingga penyusunan renstra memiliki tujuan sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan Ormas PITI dengan membuat beberapa substansi utama.
BACA JUGA:Tarif Penyebrangan Kelas Ekonomi Naik, Kemenhub Janji Akan Tingkatkan Pelayanan
"Yaitu visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dilengkapi dengan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepengurusan," lanjut Ipong.
Adapun komposisi kepengurusan dan aturan berorganisasi disemua jenjang Ormas PITI diberikan batas waktu untuk menyesuaikan dengan AD/ART hasil Munas ke-II tahun 2023 ini selambat-lambatnya 6 bulan sejak AD/ART ini diberlakukan.
BACA JUGA:Bersama Anies dan SBY, AHY Akan Hadiri Pertandingan Tim Nasional Bola Voli Indonesia
"Menyatakan dengan tegas bahwa segala peraturan dan ketentuan organisasi yang di keluarkan kepengurusan baik DPW maupun DPC maupun turunanya yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Ormas PITI hasil keputusan Munas PITI ke-II tahun 2023, maka dinyatakan tidak berlaku lagi," tutupnya.