BACA JUGA:NASA Temukan Harta Karun Senilai USD 10 Triliun dari Asteroid Ini, Ada Logam Mulia Hingga Nikel
Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Divisi Humas Polri mengatakn bahwa pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelola zakat oleh pimpinan Al Zaytun.
Pada Jumat 21 Juli lalu, setelah menunaikan salah Jumat ala Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, dengan tegas Panji mengungkapkan bahwa jika dana Bos tersebut dianggap merugikan dan menganggu keuangan negara maka pihaknya akan mengembalikan dana Bos yang telah diterima sejak 2009.
“Dana Bos yang telah diterima Al Zaytun mencapai 15 miliar rupiah dan jika itu menganggu keuangan negara dan APBN kita balikan saja, namun pengembalian itu tidak akan mengurangi honor guru Al zaytun,” terang Panji.