Syeh yang Merasa Tanpa Dosa

Minggu 23-07-2023,08:20 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Sedangkan pihak Polri sendiri juga telah mengungkapkan bahwa terdapat 4 pidana yang dilakukan oleh Paniji Gumilang.

Mulai dari penistaan agama, dugaan hoax dan SARA, TPPU atau tidakan pidana pencucian uang dan korupsi dana Bos serta penyelewengan zakat.

BACA JUGA:Tuapejat, Sumbar Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan M 4,3

BACA JUGA:Tingkatkan Edukator Guru Dalam Ilmu Teknologi, PT. Joindo Eka Handal Gelar UNICAMP 2023

Pada kasus penistaan agama Panji Gumilang dijerat dengan dua laporan di antaranya oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Serta laporan yang kedua oleh pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan yang laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Pada dua laporan tersebut Panji Gumilang dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. 

Dalam kasus dugaan hoax dan SARA, pihak kepolisian menemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong dan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Ruwet Indah

BACA JUGA:Final IBL 2023: Prawira Bandung Juara, Alumnus DBL Jadi Bintang

Sedangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga saat ini masih dalam penyelidikan Polri.

TPPU ini sendiri telah disampaikan oleh Mahfud MD dan pihak PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

Panji Gumilang mengatakan pada anggota Al Zaytun bahwa pemblokiran ini tidak akan berlangsung lama dan rekening mereka akan kembali diserahkan.

Tak hanya itu Panji juga mengatakan bahwa dirinya akan segera menyelesaikan masalah ini dan akan bertanggung jawab terhadap semua kebutuhan pengajar dan anggota Al Zaytun.

Sedangkan indikasi korupsi dana Bos dan penyelewengan zakat juga telah ditemukan oleh pihak Polri.

BACA JUGA:Semarak Yamaha Day, Beli Motor Yamaha di Tokopedia Banjir Hadiah

Kategori :

Terkait

Minggu 01-09-2024,04:00 WIB

Tuna Santri

Sabtu 31-08-2024,04:05 WIB

Kereta Luxury

Kamis 29-08-2024,04:00 WIB

Seribu Zaytun


Rabu 28-08-2024,04:21 WIB

Tumit Zaytun