Keluar dari PT TransJakarta, Pria Ini Malah Jadi Pencuri Laptop dan Handphone dalam Mobil di Tambora, Waspadai Modusnya!

Senin 24-07-2023,10:15 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

Hasil penyelidikan polisi, pelaku bernama Arif Hidayat (40) bertindak sebagai pengawas situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara Nurman Julianto (DPO) bertindak sebagai eksekutor.

Kepada polisi, Arif menjelaskan alat yang digunakan untuk memecah kaca mobil menyerupai senter kecil.

Pelaku Nurman Julianto (DPO) saat ini masih dalam pengejaran.

Keduanya, Arif Hidayat (40) dan Nurman Julianto (DPO), diketahui sudah saling mengenal selama sekitar enam bulan dan tinggal di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat dan bekerja sama melakukan pencurian modus pecah kaca dalam kurun waktu tersebut.

BACA JUGA:Mengenal Ustadz Adi Hidayat, Tokoh Muslim Indonesia yang Akun Medsosnya Diblokir Google Usai Beri Bantuan Rp14 Miliar ke Palestina

"Arif Hidayat (40) mengakui telah melakukan tiga kali pencurian dengan cara memecah kaca mobil, dua diantaranya terjadi di daerah Bandengan dengan sasaran mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan Toyota Alphard berwarna hitam. Satu kejadian terjadi di Jalan KH. Mansyur, Tanah Sereal, Tambora pada tanggal 05 Juli 2023 dengan sasaran mobil Toyota Rush berwarna putih," ujarnya.

Selain amankan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik Nurman Julianto (DPO), Honda BeAT dengan nomor polisi B-5082-BHZ berwarna hijau, yang sebelumnya digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Selain itu, satu unit HP Samsung Galaxy A8 milik korban juga berhasil ditemukan, sedangkan laptop korban telah dijual melalui marketplace sebuah aplikasi media sosial.

Putra mengatakan pelaku melakukan pencurian untuk membeli narkoba, dan hasil tes urine dari tersangka menunjukkan hasil positif terhadap sabu.

BACA JUGA:Ini 3 Minuman Simpel Tapi Sehat yang Bisa Orang Tua Berikan ke Anak: Bagus Buat Pertumbuhan Si Kecil

Diketahui pelaku sering kali melakukan pencurian dengan sasaran mobil yang diparkir di jalan atau gang umum.

Sehingga pihak Polsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan mobil mereka di jalan atau gang umum, melainkan sebaiknya mobil diparkir di garasi atau tempat parkir yang telah disediakan.

"Arif Hidayat (40) saat ini telah ditahan di Polsek Tambora, dan kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujarnya.

Kategori :