Penolakan LGBT juga terjadi diberbagai negara, di mana kurang lebih 2.000 pengunjuk rasa anti-LGBT membubarkan festival Gay Pride di ibu kota Georgia, Tbilisi pada hari Sabtu 8 Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bantah Tudingan Beli Bus Tua Bisa Berisiko, Ungkap Fakta Baru: Kalian Gak Ngerti Sih
BACA JUGA:Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy ke David Ozora, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Festival LGBT dibubarkan masyarakat Georgia tersebut mengakibatkan bentrok dengan polisi, di mana massa menghancurkan alat peraga termasuk bendera pelangi dan plakat festival tersebut.
Selain itu, RUU Anti Homoseksual juga telah disahkan perleman Uganda, sehingga komnitas LGBT adalah kejahatan.
Dalam Undang-undang baru ini, dalam hukum Uganda menyebutkan bahwa gay sebagai kejahatan dan dapat menjatuhkan hukuman berat yang mencakup hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu
Pengesahan RUU Anti Homoseksual 2023 ini di sahkan dengan suara bulat oleh parlemen Uganda.